Saturday, August 27, 2005

Tantangan Besar Pemberantasan Korupsi

Agenda pemberantasan korupsi di era pemerintahan SBY nampaknya masih belum menunjukan titik terang. Presiden SBY sendiri sebagaimana dilansir berbagai media massa beberapa waktu lalu menyatakan ketidakpuasannya. Sikap ini merupakan bentuk pengakuan SBY atas berbagai kelemahan dan kekurangan pada jajaran pembantunya yang disampaikan secara resmi kepada publik. Keterusterangan tersebut juga perlu dilihat sebagai cermin masih adanya komitmen Pemerintah baru dalam memberantas korupsi.

Apa yang disampaikan SBY secara tidak langsung sebenarnya merupakan bentuk kritik terhadap jajaran kabinet, khususnya kepada pimpinan institusi kejaksaan dan kepolisian. Harus diakui bahwa agenda pemberantasan korupsi hingga saat ini belum menyentuh pada persoalan yang sangat penting, yakni perubahan dan perombakan pada struktur hukum. Struktur hukum yang dimaksud tidak lain adalah pembaharuan pada institusi penegak hukum dan penyegaran pada tingkat aparaturnya.

Pembenahan dan penyegaran institusi penegak hukum tidak mungkin tak dilakukan mengingat selama ini yang menjadi pelindung sekaligus pelaku praktek korupsi adalah aparat penegak hukum. Contoh yang nyata adalah dugaan keterlibatan beberapa perwira polisi dalam praktek pembalakan hutan. Atau dugaan suap perwira tinggi di Mabes Polri dalam kasus penggelapan dana BNI oleh Adrian Woworuntu. Belum lagi derasnya pengaduan masyarakat mengenai praktek suap-menyuap pada setiap penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan maupun kepolisian.

Harus diakui untuk membuktikan adanya praktek jual-beli kasus yang berujung pada penghentian pemeriksaan perlu waktu yang cukup lama dan dibutuhkan sistem yang mendukung. Namun untuk saat ini, cukup dengan melihat pada kinerja aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi, kita dapat segera mengetahui bahwa dibalik macetnya proses hukum atas berbagai kasus korupsi sangat kental dengan nuansa patgulipatnya. Oleh karena itu tindakan tegas dengan melakukan mutasi, pensiun dini atau pemecatan terhadap aparat yang berada dibawah jalur komando SBY merupakan satu langkah penting untuk menjamin keberhasilan agenda pemberantasan korupsi secara lebih cepat.

Tak banyak yang membantah bahwa hingga hari ini Jaksa Agung RI, Abdul Rahman Saleh masih dianggap sebagai orang yang memiliki integritas tinggi. Namun mengandalkan pemberantasan korupsi pada satu orang pimpinan yang berintegritas sangat tidak memadai. Hal itu harus didukung oleh keberanian besar untuk menggusur dominasi para mafia peradilan yang sangat kuat bercokol pada tubuh kejaksaan. Hal yang sama juga berlaku bagi kepolisian.

Faktor aparat penegak hukum menjadi sangat penting bagi keberhasilan pemberantasan korupsi mengingat hari demi hari, agenda pemberantasan korupsi kian mendapat tantangan berat. Paling tidak ada tiga tantangan dari luar (external factors) yang harus dilihat sebagai penghambat utama pemberantasan korupsi.

Pertama, tantangan atau hambatan politik. Walaupun bisa dikatakan telah ada komitmen politik dari pemerintah SBY, namun supaya agenda pemberantasan korupsi membuahkan hasil yang memuaskan, hal itu perlu didukung oleh penciptaan iklim politik yang sehat dan jajaran elit politik yang memiliki kemauan setara. Sayangnya kedua elemen pendukung itu nampaknya belum kelihatan. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, iklim politik di Indonesia sampai saat ini justru menjadi tempat persemaian bibit-bibit korupsi baru.

Realitas yang sama juga terjadi pada elit politik. Alih-alih memberikan dukungan terhadap pemberantasan korupsi, resistensi dari mereka malah kental terlihat. Hal itu misalnya dapat direkam pada saat rapat dengar pendapat antara Jaksa Agung RI dengan Komisi III DPR RI yang berujung rusuh. Kalau tidak keliru, agenda rapat dengar pendapat kala itu tak lain adalah membahas korupsi APBD yang melibatkan anggota DPRD. Pertanyaannya, mengapa tema yang dipilih adalah korupsi yang melibatkan DPRD? Bukankah seharusnya yang harus diawasi oleh DPR adalah kinerja Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi?

Memang jawaban atas pertanyaan itu menjadi samar-samar, terbenam oleh riuhnya kemarahan kedua belah pihak. Namun jika hendak dirunut, korupsi yang melibatkan DPRD adalah korupsi yang didalamnya nama partai politik dan kader partai (elit politik lokal) selalu dikaitkan. Oleh karena itu, bisa ditebak kemana arah rapat dengar pendapat itu andai kericuhan tidak terjadi.

Kedua, tantangan atau hambatan hukum. Belakangan ini, kalangan yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi gemar menggunakan instrumen hukum untuk menutup-nutupi praktek korupsi yang dilakukan, sekaligus untuk melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Keluarnya pertimbangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi atas gugatan Bram Manoppo dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter dimana Abdullah Puteh merupakan salah satu terdakwa, dengan menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengusut kasus korupsi yang terjadi sebelum dibentuknya KPK cukup membuat geram banyak kalangan yang menginginkan percepatan pemberantasan korupsi.

Selain putusan hukum yang menguntungkan, dikombinasikan dengan kepemilikan dana yang besar, para pelaku korupsi juga dapat menghadirkan sejumlah saksi ahli (sebagai sindiran, beberapa orang menyebutnya ahli bersaksi) meringankan yang mau menyatakan pendapat sesuai dengan pesanan.

Upaya melaporkan balik dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik, penyebaran informasi yang menyesatkan dan penghinaan terhadap pejabat negara menjadi senjata ampuh untuk meredam upaya masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus korupsi. Beruntung pihak Mabes Polri telah mengeluarkan surat edaran yang isinya memerintahan kepada jajaran kepolisian untuk mendahulukan pengusutan laporan dugaan korupsi daripada laporan pencemaran nama baik. Dalam masa transisi menanti lahirnya UU Perlindungan Saksi/Pelapor, kebijakan semacam itu menjadi teramat penting untuk memberikan jaminan dan ruang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi.

Ketiga, hambatan sosial-ekonomi. Bagaimanapun pemberantasan korupsi tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial masyarakatnya. Dalam situasi dimana ikatan loyalitas yang terorganisasi atas kesamaan suku, keyakinan, asal-usul dan golongan, tak sedikit upaya pemberantasan korupsi mendapatkan tantangan. Baru-baru ini kita mendapat kabar bahwa kantor Kejati NTB dirusak oleh massa yang datang dari berbagai penjuru pulau Lombok. Beberapa keterangan menyebutkan peristiwa itu terjadi karena ada kekeliruan informasi yang sengaja dihembuskan kepada masyarakat Lombok oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memetik keuntungan dari situasi tersebut. Masyarakat menjadi mudah terpancing karena yang dieksploitasi adalah wilayah yang sangat sensitif yakni SARA.

Sama halnya dengan aksi massa yang menuntut pembebasan para terdakwa pelaku korupsi memberikan gambaran kondisi ekonomi belahan masyarakat tertentu yang sangat buruk. Hal itu membuat mereka mudah dimobilisasi asalkan ada bayaran.

Melihat berbagai persoalan diatas, semakin kuat keyakinan kita bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak bisa dilepaskan, dan bahkan harus menjadi bagian integral dari reformasi birokrasi, hukum-politik dan upaya perbaikan ekonomi guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tanpa melakukan hal itu, agenda pemberantasan korupsi selalu menjadi lembaran sejarah yang mengecewakan.