Tuesday, December 13, 2005

Turbulensi Agenda Pemberantasan Korupsi

Setelah melewati masa satu tahun pemerintahan baru, arah pemberantasan korupsi menjadi kian tidak jelas. Harapan bahwa agenda pemberantasan korupsi berada pada arah yang semakin terang justu mengalami pemburaman. Paling kurang, apa yang terjadi pada beberapa penanganan kasus korupsi terakhir dapat dijadikan sebagai landasan asumsinya.

Yang pertama, kasus Khairiansyah. Dimata KPK, Khairiansyah adalah sosok whistle blower yang menjadi tokoh penting atas terbongkarnya kasus penyuapan di tubuh KPU. Tanpa peran dirinya, hampir bisa dipastikan KPK mengalami banyak kesulitan dalam mengungkap kasus korupsi di KPU. Bahkan atas peranannya tersebut, Transparency International (TI) telah menganugerahkan Transparency Award –meskipun beberapa waktu kemudian award itu dikembalikan lagi-.

Akan tetapi Khairiansyah nyatanya bukanlah satu kemungkinan. Karena disaat yang lain, Timtas Tipikor, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU). Penetapan dirinya sebagai tersangka tidak dapat dikatakan sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat penegak hukum jika didasarkan pada bukti hukum yang cukup.

Yang sulit dipahami, beberapa nama besar lain yang muncul terlebih dulu sebagai penerima dana DAU hingga saat ini belum juga disentuh oleh aparat kejaksaan. Alasan kejaksaan, mereka belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada bukti yang memadai. Sampai disini, ada kesulitan untuk dapat mencerna langkah aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Bagaimana tidak, kasus DAU adalah perkara yang menjadi sorotan publik karena dua hal. Pertama, Kejaksaan Agung di tangan Abdul Rahman Saleh melalui Timtas Tipikor memulai gebrakan pemberantasan korupsi dengan membongkar kasus korupsi DAU –selain kasus Bank Mandiri-. Ini berarti tuntas atau tidaknya penanganan kasus korupsi DAU akan menjadi tolok ukur bagi masyarakat untuk menilai tingkat keseriusan Jaksa Agung dalam mendorong agenda pemberantasan korupsi. Yang perlu ditekankan, penetapan Khairiansyah sebagai tersangka haruslah dianggap sebagai bagian kecil dari peta besar aktor-aktor lain yang terlibat dalam korupsi dana DAU.

Kedua, terkait dengan poin pertama,  penerima DAU terdiri dari berbagai tokoh dan politisi besar yang sangat dikenal oleh masyarakat luas. Dalam konteks merehabilitasi citra aparat penegak hukum yang selama ini dikenal diskriminatif, mengintensifkan sekaligus memprioritaskan pemeriksaan pada aktor-aktor besar lain yang terlibat merupakan langkah yang tidak bisa diabaikan. Semakin kecil kapasitas aktor korupsi dana DAU yang terjaring, semakin tinggi tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap prinsip imparsialitas aparat penegak hukum.

Dengan demikian, keseriusan dan penerapan prinsip tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi dana DAU akan sangat bergantung dari seberapa cepat proses pengungkapan kasus itu dapat diselesaikan. Disamping seberapa jauh jangkauan aparat penegak hukum untuk dapat menyeret sebanyak mungkin aktor-aktor yang terlibat di dalamnya.

Diluar persoalan diatas, cara pandang yang sangat kontras antara KPK dengan Kejaksaan dalam menyikapi agenda pemberantasan korupsi –yang diwakili dalam kasus Khairiansyah- juga menjadi bagian yang tidak kalah pentingnya untuk dipertanyakan. Dengan pendekatan barunya, pembongkaran korupsi yang diprakarsai KPK meletakan whistle blower pada posisi yang sangat penting. Tanpa ada informasi, dukungan dan kemauan whistle blower untuk bekerjasama dengan KPK, akan sangat sulit membongkar kasus-kasus penyuapan. Tidak hanya dalam kasus KPU, pada kasus mafia peradilan yang pernah dibongkar KPK, peranan whistle blower juga sangat vital.

Sebaliknya dimata Kejaksaan, Khairiansyah bukanlah whistle blower melainkan salah satu pelaku korupsi dana DAU sehingga layak dijadikan tersangka. Tidak mengistimewakan perlakuan hukum terhadap salah satu pihak karena pernah berjasa pada peristiwa yang lain adalah benar. Karena pada prinsipnya semua orang sama kedudukannya di mata hukum.

Namun disamping prinsip diatas, masih ada pertimbangan lain dalam memberantas korupsi, yakni skala prioritas. Memberantas mafia peradilan barangkali prioritas KPK, menangani korupsi DAU dan Bank Mandiri juga prioritas bagi Kejaksaan. Masalahnya jika antara prioritas KPK dan Kejaksaan justru mengalami perbenturan, maka yang terkesan kemudian adalah adanya persoalan serius dalam hubungan antara KPK dengan Kejaksaan. Sekurang-kurangnya persoalan itu barangkali sangat berkaitan dengan koordinasi.

Minimnya koordinasi, atau bahkan tiadanya agenda bersama pemberantasan korupsi antara KPK dan Kejaksaan justru hanya menyeret kedua lembaga tersebut pada praktek saling menegasikan. Yang lebih menonjol kemudian adalah upaya menjatuhkan salah satu pihak dan mendeligitimasi keberhasilan pihak lain melalui pembongkaran kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengannya. Tanpa disadari, kasus Khairiansyah telah membuka mata publik bahwa seolah-olah sedang terjadi persaingan yang tidak sehat antar aparat penegak hukum.

Kasus kedua adalah perkara Probosutedjo. Cepatnya eksekusi terhadap diri Probo oleh Kejaksaan paska keluarnya putusan majelis kasasi di MA merupakan catatan baik dalam agenda pemberantasan korupsi. Selama ini, gerak cepat aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan ‘orang besar’ masih sebatas harapan. Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh MA dan Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Probo bisa dikatakan preseden yang baik bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Akan tetapi, garansi bahwa aparat penegak hukum telah berubah harus tetap diberikan. MA dan Kejaksaan harus menjaga konsistensi sikap dalam memproses secara hukum semua kasus-kasus korupsi. Artinya, tidak hanya dalam kasus Probo proses penegakan hukumnya berjalan cepat, melainkan dalam kasus korupsi lainnya, sikap konsisten itu harus ditunjukan. Pertanyaannya kemudian, mengapa dalam kasus penolakan kasasi kasus korupsi 43 mantan anggota DPRD Sumbar oleh MA, hingga saat ini eksekusi atas putusan MA tidak dapat dilakukan?

Sampai disini, kita dihadapkan pada situasi yang tidak pasti. Perlakuan yang berbeda, sikap diskriminasi, tebang pilih penanganan perkara dan sikap yang tidak konsisten aparat penegak hukum akhirnya menjadi satu kesimpulan yang pahit untuk diterima. Jika benar bahwa motif ‘balas dendam’ yang melatarbelakangi cepatnya proses penanganan kasus korupsi Probo, maka awan mendung pemberantasan korupsi akan segera meneteskan kegagalannya.

******

    

3 comments:

Anonymous said...

Mas Adnan,

Kasus Khariansyah dan Probo saya kira bukan sekedar cermin buruknya koordinasi antara KPK dengan Kejaksaan.
Kedua kasus di atas adalah cermin begitu beratnya, bagi siapapun, yang secara terus terang berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Logika paling dangkalpun akan menyimpulkan, bahwa begitu cepatnya proses "pembungkaman" oleh Kejaksaan atas Khairiansyah dan Probo melalui penyidikan atas keduanya(terlepas dari seberapa besar kasus korupsi mereka berdua), adalah upaya kelompok bawah tanah(para preman koruptor kakap yang sudah mapan dan tahu persis bagaimana trik-trik menghambat laju upaya pemberantasan korupsi)yang sudah punya link dengan kejaksaan/oknum mafia peradilan dan juga kepolisian.
Itu kalau kebetulan sosok whistle blowernya diduga pernah tersangkut sekecil apapun tindak pidana "korupsi".
Kalau sebagai whistle blowernya kebetulan "clean", maka tidak menutup kemungkinan yang muncul adlah teror dan penekanan atasnya.

Dua hambatan di atas, menurut saya, yang hampir setiap kali menjadi faktor dominan terhentinya pengungkapan kasus-kasus korupsi kelas kakap, di dalam sistem di berbagai bidang yang masih carut marut seperti sekarang ini.

Bagaimanapun, genderang perang terhadap perilaku korupsi bangsa ini harus senantiasa ditabuh jika masih berharap kehidupan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Kemudian, kepada siapa kita berharap hambatan-hambatan upaya pemberantasan korupsi ini secara sistemik dan gradual teratasi?

Banyak, mas Adnan, di antaranya anda!

Saya ikut berharap.

Anonymous said...

Very nice site! http://www.hoylecardgames2003.info/Acura-secret-warranties.html Emerald retirement planning woman celebrex and scrotal swelling side effect http://www.blackjackonline9.info clomid online marihuana a impotence Lcd display classification black girls nudist Hidden cameras security cameras surveillance cameras http://www.phendimetrazine-work.info/lipitor-tendonitis.html 2005 acura rl specifications

Anonymous said...

Very cool design! Useful information. Go on! pornstar yexes dine sauna las vegas saunas Information about casinos bc baths sauna steam etc thai saunas Combine 2 hard drives difference between percocet Financial advisor for poor people Compact flash 50 pin amateur frequencies radio Call center quality controller lancaster gate http://www.boating-accident-lawyers-south-florida.info/sauna-lez.html used buick cars in new jersey Asian amateur women Breast illinois implant alaska anvik laser tatoo removal