Thursday, October 27, 2005

Pemberantasan Korupsi, Quo Vadis?


Pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah SBY-Kalla akan memasuki masa satu tahun. Tercatat setidaknya 6 produk kebijakan khusus yang telah dikeluarkan untuk mendukung agenda tersebut. Satu diataranya adalah Inpres No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Lainnya yakni Keppres No 11 Tahun 2005 tentang Timtas Tipikor.

Ditilik dari substansi kebijakan, presiden SBY nampaknya menekankan agenda pemberantasan korupsi pada penegakan hukum. Ini artinya, penanganan kasus-kasus korupsi, baik yang dilaporkan oleh masyarakat, maupun karena hasil temuan aparat penegak hukum menjadi prioritas untuk diselesaikan.

Dengan demikian, berapa jumlah koruptor yang diadili, ringan atau berat dan bebas atau bersalah vonis terhadap mereka diberikan, berapa nilai kerugian negara yang dapat diselamatkan, siapa koruptor yang diadili, kelas kakap atau kelas teri koruptor yang ditangani, cepat atau lambat penanganan kasusnya diselesaikan menjadi standar penilaian kinerja pemberantasan korupsi SBY-JK.

Pilihan untuk memprioritaskan aksi pemberantasan korupsi pada aspek penegakan hukum memiliki maksud jelas, yakni SBY hendak mengirimkan pesan kepada pelaku korupsi untuk tidak memulai, apalagi mengulangi perbuatan korupsi karena hukum akan ditegakan. Disini, efek jera sebagai dampak dari penegakan hukum menjadi sesuatu yang sangat diharapkan muncul.

Namun agaknya strategi itu melesat dari target yang hendak diharapkan. Hingga menjelang satu tahun usia pemerintah SB, perubahan yang berarti dalam pemberantasan korupsi belum nampak, kecuali satu dua kasus korupsi yang berhasil diungkap. Itupun dengan catatan kritis bahwa kasus tersebut tersendat proses hukumnya, entah karena faktor internal lembaga penegak hukum, maupun faktor eksternal yang sarat dengan kalkulasi politis.

Contoh yang paling konkret adalah kasus dana tantiem PLN dan dugaan korupsi di Sekretariat Negara. Benar bahwa Timtas Tipikor telah menyelesaikan kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama dan Bank Mandiri yang kini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Barangkali ini sebuah prestasi yang bisa dicatat. Selebihnya masyarakat masih menunggu, kasus besar apa yang akan dijadikan prioritas untuk ditangani.

Sebenarnya jika pemberantasan korupsi diorientasikan pada penegakan hukum, prasyarat utamanya mutlak dipenuhi, yakni adanya penegak hukum yang kredibel, serius, profesional dan bebas dari penyakit yang akan diberantasnya. Sehingga kendala-kendala teknis maupun non-teknis dalam penanganan kasus dapat sedini mungkin dihindari. Belajar dari komisi independent pemberantasan korupsi (ICAC) di Hongkong, mereka memulai pemberantasan korupsi dari pembersihan terhadap aparat penegak hukum terlebih dulu.

Kendala penegakan hukum yang justru bersumber dari aparat penegak hukum sendiri dapat dilihat juga pada penanganan kasus korupsi di daerah yang melibatkan pejabat tinggi. Dalam catatan ICW, hingga Oktober 2005, sudah ada 51 ijin pemeriksaan yang dikeluarkan oleh SBY terhadap beberapa kepala daerah di Indonesia yang terdiri dari 4 orang Gubernur, 6 orang Walikota dan 32 orang Bupati, 1 orang wakil walikota, dan 8 orang wakil bupati.

Akan tetapi betapa pun kemauan kuat telah diperlihatkan SBY, penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Negara di sebagian besar daerah masih tergolong lamban. Cepatnya ijin pemeriksaan terhadap kepala daerah tidak diikuti dengan cepatnya penanganan perkara korupsinya.

Dari 51 orang kepala daerah (gubernur, walikota, bupati, wakil walikota dan wakil bupati) yang telah mendapatkan ijin pemeriksaan dari Presiden, hasilnya seorang divonis bebas ditingkat pertama, yakni Chalik Effendi (walikota Bengkulu). Sementara tiga orang masih dalam proses di pengadilan, yakni Djoko Munandar (Gubernur Banten), Imam Muhadi (Bupati Blitar) dan Totok Ary Prabowo (Bupati Temanggung). Perkembangan terakhir, Djoko Munandar oleh SBY di nonaktifkan sebagai Gubernur Banten karena berstatus terdakwa.

Selebihnya atau 48 kepala daerah lainnya masih dalam pemeriksaan (penyelidikan/penyidikan). Lambatnya penanganan perkara korupsi khususnya yang melibatkan kepala daerah, menunjukkan bahwa komitmen SBY dalam pemberantasan korupsi ternyata belum didukung oleh jajaran dibawahnya.

Demikian halnya niat Kejaksaan Agung RI untuk membuka kembali beberapa perkara besar yang telah di SP3 –termasuk SP3 terhadap Ginandjar Kartasasmita- merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum. Khusus untuk kasus Ginandjar, tim hukum Kejaksaan Agung bahkan telah merampungkan tugasnya dalam melakukan kajian terhadap keluarnya SP3 kepada Ginandjar, sekaligus rekomendasi kepada Jaksa Agung mengenai langkah-langkah yang harus diambil. Sayangnya sampai saat ini hasil kajian tersebut belum jua disampaikan kepada masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif terhadap keseriusan Jaksa Agung.

Sebenarnya dengan titik tekan pemberantasan korupsi pada penegakan hukum, tidak mungkin masalah korupsi bisa diselesaikan. Lahirnya Timtas Tipikor, Tim Pemburu Koruptor, Inpres Percepatan Pemberantasan Korupsi hanyalah perangkat yang mendukung agenda penegakan hukum. Apalagi dengan realitas bahwa aparat penegak hukum justru selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari perluasan dan perkembangan praktek korupsi itu sendiri, korupsi akan sulit untuk diberantas.

Yang harus diyakini oleh SBY bahwa korupsi akan selalu tumbuh jika tiga kondisi yang merusak tidak diperbaiki secara simultan, yakni pertama, peluang atau kesempatan untuk melakukan korupsi tetap tinggi, kedua, kemungkinan koruptor tertangkap kecil dan kemungkinan lepasnya tinggi dan ketiga, hasil dari melakukan korupsi jauh lebih tinggi daripada resiko yang akan diterima koruptor.

Sayangnya, Presiden sendiri walaupun ada keinginan kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi, namun pendekatan yang ditempuh tidak fokus, kurang sistematis dan parsial. Menempatkan agenda pemberantasan korupsi pada wilayah yang terpisahkan dari agenda perbaikan di sektor lainnya telah menghilangkan kesempatan untuk menciptakan peluang yang lebih baik dalam memperbaiki secara terpadu masalah-masalah di sektor ekonomi, pelayanan publik dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Padahal tiga hal tersebut yang selama ini menjadi agenda prioritas pemerintahan SBY-Kalla.

*******

No comments: