Kembali peristiwa hukum mencoreng wajah peradilan kita. KPK beberapa waktu lalu menangkap Harini Wiyoso, mantan hakim tinggi PT Jogjakarta, yang menjadi kuasa hukum Probosutedjo beserta 5 staf Mahkamah Agung. Dalam penangkapan itu, KPK berhasil menyita uang senilai USD 400 ribu (sekitar Rp 4 miliar) dan Rp 800 juta. Menurut pengakuan salah satu tersangka, uang itu akan digunakan untuk menyuap Ketua MA. Penangkapan itu tak berselang lama setelah Popon, kuasa hukum Abdullah Puteh juga dicokok KPK. Kejadian tersebut telah memberikan sinyal kuat kepada kita bahwa mafia peradilan masih bercokol. Hal itu sekaligus menandaskan bahwa reformasi peradilan menjadi kebutuhan mendesak untuk segera dilakukan.
Hakim dalam sosoknya yang paling ideal adalah pemberi rasa keadilan yang paripurna. Ia bisa menyatakan terdakwa bebas atau dihukum melalui ketukan palunya. Dengan intuisinya sebagai pemberi keadilan, hakim dapat menangkap sinyal-sinyal keadilan yang lemah sekalipun. Tapi melalui kekuasaannya, fakta hukum juga bisa disulap menjadi kekeliruan dan kepalsuan bisa dirubah menjadi kebenaran. Oleh karena itu posisi seorang hakim setiap saat akan selalu berhadapan dengan godaan penyuapan. Hanya itu semua terpulang kepada hakim, mau membuka pintu bagi pembeli keadilan atau menutup serapat-rapatnya demi diri dan keadilan itu sendiri.
Jika hakim telah berani membuka pintu bagi para pembeli keadilan, pada detik itu pula keadilan telah menjadi barang dagangan. Tidak seperti alat putar video, tape recorder, pakaian atau buku di supermal yang telah diberi harga pasti, mendagangkan keadilan selalu dilakukan sembunyi-sembunyi, di pasar gelap dengan mekanisme lelang. Siapa yang berani membayar dengan harga tertinggi, bisa dipastikan dialah pemenangnya. Bagi orang-orang berkantong cekak, keadilan tidak pernah mungkin bisa diraihnya dan harus selalu bersiap-siap untuk menerima kekalahan.
Dalam pasar gelap keadilan, panitera dan pengacara adalah perantara. Mereka menjadi penghubung antara pembeli keadilan dengan penjualnya. Tertangkapnya salah satu pengacara Abdullah Puteh dan Wakil Ketua Panitera PT DKI Jakarta oleh KPK telah memberikan penegasan bahwa transaksi keadilan bukanlah penampakan atau berada di dunia lain. Tapi ia adalah reality show.
Jaksa dan polisi menjadi pihak lain yang memberikan kemudahan bagi berlangsungnya transaksi itu. Melalui tuntutan yang kabur, bukti-bukti yang sumir dan saksi-saksi yang meringankan, dagelan di pengadilan bisa disetting menjadi lebih sempurna, seolah-olah benar adanya. Setelah ketukan palu hakim, semua bisa bernapas lega. Pengacara tersenyum, hakim girang karena pundit-pundinya bertambah, sang pembeli keadilan ‘menangis’, bersujud syukur kemudian mengepalkan tangan dan berteriak “ternyata masih ada keadilan!!!”.
Yang harus diyakini, membersihkan aparat penegak hukum dari praktek mafia peradilan bukanlah sesuatu yang mustahil. Hanya dibutuhkan keberanian dan keseriusan untuk menggunakan beberapa formula yang mungkin akan membentur tembok aturan legalistik-formal. Tapi tak mengapa, menurut salah satu murid Satjipto Rahardjo dalam sebuah diskusi di Pontianak, peraturan itu selalu memiliki penyakit cacat bawaan.Yakni ketidaksempurnaannya karena pembuat peraturan adalah orang-orang yang berkuasa. Ibarat membuat pagar yang akan memagari dirinya sendiri. Dalam kaitannya dengan pemberantasan mafia peradilan, setidaknya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghentikan praktek perdagangan keadilan.
Berhubung praktek mafia peradilan identik dengan transaksi jual-beli narkotik atau senjata illegal. Maka cara yang efektif untuk memberantasnya adalah dengan menggunakan metoda penjebakan, penyadapan dan penangkapan langsung pada saat transaksi dilakukan untuk menangkap basah para pelaku. Artinya para pemberantas mafia peradilan seperti KPK misalnya harus secara aktif menyebarkan ranjau-ranjau penjebakan, penyadapan dan menanam orang-orang di seluruh lembaga peradilan yang dapat dijadikan informan kunci untuk memberitahukan dimana akan dan sedang terjadi transaksi. Terbukti dengan cara tersebut KPK telah menunjukan beberapa keberhasilan.
Karena muara dari mafia peradilan itu adalah uang, KPK juga memiliki peranan sentral dalam mendorong tertibnya aparatur penegak hukum, khususnya para hakim. Laporan kekayaaan hakim yang telah diserahkan kepada KPK dapat dijadikan sebagai petunjuk awal untuk mengidentifikasi sekaligus melakukan penelusuran atas kebenaran dari laporan itu. Untuk menyembunyikan uang dari hasil penjualan putusan, bisa dengan ditabung atau didepositokan, menempatkannya dalam surat berharga, membeli kemewahan seperti rumah, mobil, perhiasan atau menginvestasikannya dalam sebuah kegiatan usaha. Oleh karena itu, kerjasama dengan pihak lain seperti PPATK menjadi amat penting. Sebagai catatan, diantara para pejabat publik yang wajib menyerahkan laporan kekayaan ke KPK, hanya hakim yang sampai sekarang tidak banyak merespon. Hal ini bisa dijadikan alasan untuk mengembangkan kecurigaan-kecurigaan yang diarahkan pada banyaknya sumber-sumber kekayaan illegal.
Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mendorong terciptanya lembaga peradilan yang bersih dari mafia peradilan. Biasanya pola dan aktor yang berlaku di dunia mafia peradilan melibatkan orang dan kelompok yang sama sebagaimana halnya sebuah sidikasi kejahatan. Sindikasi mafia peradilan tidak spontan terbentuk, tapi terorganisir dan sistematis. Metoda interpretative investigation, yakni memetakan wilayah kejadian, aktor yang bermain dan hasil-hasil putusan pengadilan akan memberikan gambaran sekaligus informasi yang kuat mengenai praktek mafia peradilan yang terjadi. Pola yang terorganisir itu misalnya jika hakimnya si A, maka paniteranya si B, jaksanya si C dan pengacaranya si D. Dari hubungan A-B-C-D itu, putusannya akan dapat diprediksi bersifat konstan, yakni A, A, A dan A. Informasi yang diperoleh dari pemetaan ini sangat berguna bagi KPK misalnya untuk melakukan kegiatan pemantauan, penjebakan ataupun penyadapan.
Secara tidak langsung, masyarakat juga dapat mengontrol lembaga peradilan dengan melakukan pengujian independen terhadap hasil putusan majelis hakim dalam suatu perkara. Istilah populernya adalah eksaminasi publik. Metoda eksaminasi publik memang tidak akan dapat menemukan bukti-bukti bahwa telah terjadi traksaksi jual-beli perkara. Namun setiap tindak kejahatan itu selalu meninggalkan bekas. Bekas-bekas itulah yang seringkali hinggap di dalam putusan. Dengan melakukan eksaminasi publik, setiap putusan hakim dapat dinilai kembali apakah sudah memenuhi tahap-tahap prosedur dan substansi hukum yang benar atau tidak. MA atau Komisi Judicial yang telah terbentuk beberapa waktu lalu dapat menjadikan hasil eksaminasi publik sebagai acuan untuk menilai dan sekaligus memberikan tindakan tegas bagi para hakim yang menyimpang dari aturan main.
3 comments:
Bloggers reflect on new Yahoo podcast tool
Yahoo joined the ranks of Blinkx and America Online Monday by launching a beta of a new podcast search service.
A Wonderful Blog on The Net
I have a stun gun pen store for pretty much all the stun gun pen related stuff.
Check it out:-)
Empower You Again an Again:
Master Sites
Family Income Increase - News on cashing in greater income for your family.
Master of eCommerce - eCommerce for the Now and the Future. We are here to support with friendly but powerful tools and services.
Network Built from Your Desktop - For successes in your own powerful online network and sales. This is NOT MLM.
The Market Leader - Leading source of powerful products and services for millions of webmasters and marketers! A Must!
Email 1000s of PayPal Customers SPAM FREE - Email 1000s of PayPal members each day for Only $12 per year.
Nutritional Supplements - The leading source of natural nutritional supplements developed to meet a wide range of your personalcare needs.
Self Defense Stun Pens - Stun pens, stun guns, stun batons and pepper spray protecting the personal safety of your family members.
Vitamin Power Store - An exclusive line of over 300 highest-quality, natural nutritional products, developed to meet a wide range of health and personal-care needs.
Indonesia peringkat 6 negara terkorup! sudah dengar pasti kan? SBY loyo, death penalty for corruptors! Viva ICW, Tuhan menyertai!
Blog bagus, ad!
Excellent, love it! » » »
Post a Comment