Saturday, September 12, 2009

Menjaga Integritas KPK

Jika kepemimpinan KPK harus diisi oleh orang-orang yang memiliki sifat setengah malaikat, hal ini bisa dibilang tidak berlebihan. Secara objektif, tidak terlalu sulit mencari karakter semacam ini, sepanjang kesempatan luas diberikan kepada mereka yang memilikinya.
KPK memang membutuhkan kualifikasi orang yang berintegritas tinggi, absen dari cacat latar belakang, dan memiliki komitmen besar untuk memberantas korupsi. Sedikit saja kita keliru menentukan siapa yang duduk di tampuk kekuasaan KPK, daya rusaknya bukan hanya akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi ini, melainkan juga melunturkan semangat dalam melawan korupsi.

Sebagaimana kita ketahui, KPK adalah lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang besar. Sebagai institusi independen yang bersifat 'superbody', KPK berdasarkan mandat UU bisa melakukan penyadapan, mengambil-alih kasus korupsi dari penegak hukum lain, memeriksa pejabat negara tanpa melalui mekanisme izin pemeriksaan presiden, tidak boleh menghentikan proses penyidikan, dan sederet otoritas lainnya yang prestisius, sekaligus rentan dengan penyimpangan.

Perilaku Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparman, mantan penyidik KPK yang diproses secara hukum karena melakukan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi adalah contoh kecil dari rawannya penyimpangan wewenang, yang diberikan kepada KPK. Oleh karena itu, kekuasaan KPK yang besar juga harus diimbangi dengan kontrol yang ketat, baik dalam konteks internal maupun eksternal. Masalahnya, di tengah kekuasaan yang besar itu, muncul laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar. Tidak tanggung-tanggung, dalam laporan ICW kepada KPK, paling tidak Antasari diduga kuat telah melakukan 17 pelanggaran kode etik.

Dengan jumlah dugaan pelanggaran sebesar itu, kita tentu dapat menduga bahwa ada yang tidak beres dari sisi mekanisme check and balances di internal KPK. Semestinya jika sistem kontrol internal berjalan baik, satu kali saja pelanggaran dilakukan pimpinan KPK, secara otomatis hal itu langsung bisa dideteksi dengan cepat.

Pengawas internal KPK
Pertanyaan yang bisa diajukan adalah, mengapa sejak awal Pengawas Internal (PI) KPK tidak dapat mendeteksi adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh ketuanya? Pertanyaan lainnya, mengapa pimpinan KPK yang lain juga tidak mengetahui hal itu, padahal konsep kepemimpinan KPK adalah kolektif-kolegial?

Untuk pertanyaan pertama, hipotesis yang bisa diajukan adalah bahwa PI KPK memang tidak dapat menyentuh pimpinan KPK sebagai bagian dari domain pengawasan mereka. Artinya, PI KPK hanya memiliki wewenang untuk beroperasi dan memiliki cakupan objek pengawasan pada level pegawai KPK saja. Jika benar demikian adanya, tentu kondisi ini sangat memungkinkan pimpinan KPK melakukan penyimpangan tanpa dapat dideteksi oleh mekanisme pengawasan internal.

Sebenarnya, desain pengawasan yang hanya bersandar pada mekanisme internal memang tidak pernah cukup. Seberapa pun kuat dan ketat mekanisme kontrol internal dibuat, pada kenyataannya, sulit untuk menyentuh pucuk pimpinan lembaga. Kritik KPK terhadap kinerja lembaga pengawas internal pemerintah adalah bukti konkretnya. Meskipun hal ini sebenarnya logis karena dari sisi hierarki, pengawas internal berada di bawah kendali pimpinan lembaga.

Demikian halnya di KPK, PI KPK menjalankan tugasnya atas mandat pimpinan KPK. Jika wewenang untuk mengontrol pimpinan KPK tidak diberikan, secara otomatis PI KPK hanya bertugas mengawasi kode etik pegawai KPK. Demikian pula, tampaknya mekanisme kontrol yang seharusnya dibangun antarpimpinan KPK tidak berjalan dengan baik. Adalah preseden buruk ketika ketua KPK dianggap memiliki wewenang dan posisi yang lebih tinggi dibandingkan pimpinan KPK yang lain. Sebagaimana telah disampaikan, konsep kepemimpinan KPK adalah kolektif-kolegial. Hal ini berarti antara satu pimpinan dan yang lain tidak ada yang lebih tinggi atau dominan.

Jika dalam praktiknya ternyata ketua KPK lebih dominan sehingga mudah melakukan pelanggaran kode etik, tentu masalahnya harus dilihat pada karakter masing-masing pimpinan KPK. Pada soal ini, lagi-lagi jalanÿ20keluarnya adalah pentingnya menekankan pada kualifikasi pimpinan KPK, yang tegas dan berani mengambil risiko untuk berbenturan dengan pimpinan KPK yang lain jika terjadi kekisruhan internal, apalagi jika masalahnya sudah dalam bentuk pelanggaran kode etik.

Komite Etik
Dengan modal kewenangan yang besar, KPK tidak dapat mengandalkan mekanisme pengawasan internal dan konsep kepemimpinan kolektif-kolegial. Faktanya, dua instrumen di atas gagal mengantisipasi terjadinya pelanggaran kode etik oleh ketua KPK. Padahal, bocornya kontrol internal merupakan gejala buruk bagi integritas KPK secara keseluruhan.
Oleh karena itu, kekuasaan di KPK harus dikendalikan melalui mekanisme yang lebih transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik luas. Jika selama ini publik hanya diposisikan sebagai pelapor kasus korupsi oleh KPK, sudah saatnya publik dirangkul untuk menjadi bagian dari sistem pengawasan KPK.

Caranya, dengan membentuk Komite Etik yang bersifat permanen, tidak ad hoc sebagaimana dalam konteks sekarang. Jika saat ini Komite Etik dapat dibentuk sewaktu-waktu kalau dibutuhkan oleh pimpinan KPK untuk menyelidikan terjadinya pelanggaran kode etik, Komite Etik ke depan harus diposisikan sebagai representasi publik untuk menjalankan peran pengawasan terhadap KPK.

Karena merupakan perwakilan masyarakat, tentu saja komposisi Komite Etik dimaksud harus mencerminkan keterwakilan publik di dalamnya. Supaya peran pengawasan yang dilakukan Komite Etik berjalan efektif, unsur KPK harus dibuat minoritas. Artinya, pihak KPK yang duduk dalam Komite Etik tidak boleh sama atau melebihi jumlah anggota Komite Etik dari kalangan masyarakat.

KPK dapat memiliki tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang, seperti LSM, ormas, akademisi, jurnalis, peneliti, dan sebagainya melalui sebuah proses seleksi yang ketat. Hal ini untuk menjaga supaya anggota Komite Etik benar-benar memiliki kualitas yang prima serta integritas yang memadai untuk mengawal KPK.

Dengan adanya Komite Etik, diharapkan perilaku menyimpang dan kejadian yang dapat merusak citra dan integritas KPK dapat dihindari. Bukan hanya itu, Komite Etik akan mendekatkan komunikasi KPK dengan publik luas, termasuk untuk mendesain strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Oleh: Adnan Topan Husodo

Tulisan disalin dari Republika, Sabtu, 12 September 2009

No comments: