Wednesday, September 30, 2009

Memperalat Penegakan Hukum

Politik dan hukum memang selalu tidak dapat dipisahkan. Keduanya berada pada aras yang saling mempengaruhi. Bedanya, lingkungan politik yang sehat akan mendukung hukum untuk bekerja dengan prinsip objektifitas dan imparsialitas. Sementara lingkungan politik yang kotor sangat mungkin akan menempatkan hukum sebagai alat kepentingan elit belaka. Oleh karena itu, implementasi penegakan hukum yang tanpa pandang bulu juga sangat ditentukan oleh baik buruknya lingkungan politik.

Masalahnya, dalam situasi dimana korupsi sudah sedemikian akut, merajalela dan sistemik, menyelesaikan korupsi dengan penegakan hukum kerap terbentur berbagai macam resistensi yang tidak bisa dianggap sederhana. Korupsi yang sudah membentuk kartel, kolusi yang mengakar antara kekuasaan politik, kalangan bisnis dan aparatur penegak hukum bukanlah soal yang bisa dirumuskan penyelesaiannya dengan mudah. Dan KPK hadir dalam situasi yang kurang lebih demikian.

Maka dari itu, tak heran jika agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK terasa menjadi ganjalan besar bagi kemapanan para elit korup. Jangkauan KPK sudah mulai masuk ke ranah kekuasaan yang selama ini sudah dicap kebal hukum semisal DPR, besan Presiden, pejabat Bank Sentral, raja kecil di daerah (kepala daerah) dan sebagainya.

Demikian pula, KPK sebagai lembaga penegak hukum juga musti berhadap-hadapan langsung dengan aparat penegak hukum lainnya untuk membereskan masalah korupsi. Tertangkapnya UTG dan diprosesnya mantan Kapolri karena terlibat korupsi menjadi catatan tersendiri bahwa aparat penegak hukum di Indonesia memang perlu dibersihkan.

Perselingkuhan Kepentingan

Kesan bahwa KPK bekerja sendirian dalam memberantas korupsi memang tak berlebihan. Ironisnya, proteksi politik yang sangat dibutuhkan oleh KPK untuk memberantas korupsi dengan lebih efektif harus berhadapan dengan kepentingan politik yang kerap terganggu oleh gebrakan KPK. Untuk saat ini, harus diakui bandul kekuasaan politik lebih mengarah pada upaya melemahkan KPK dibandingkan kemauan untuk memperkuat posisi KPK.

Alih-alih menambah amunisi wewenang bagi KPK dalam rangka meningkatkan kinerjanya, kekuasaan pada wilayah parlemen dan eksekutif justru membangun perselingkuhan untuk mengebiri KPK. Benar sebagaimana dikatakan Pasuk Phongpaichit, seorang peneliti korupsi dari Thailand, dalam kondisi dimana kekuasaan politik menjadi sumber atau pusat korupsi, mustahil berharap dukungan politik dalam memberantas korupsi.

Menurutnya, satu-satunya jalan adalah dengan tuntutan yang kuat dari kalangan masyarakat sipil. Pendek kata, pemberantasan korupsi pada negara yang sistem politiknya korup hanya dapat dilakukan secara bottom-up, tidak top-down. Koalisi CICAK yang didorong oleh berbagai elemen masyarakat sipil memang sedikit banyak terbukti dapat mengerem upaya kekuasaan politik untuk mengamputasi otoritas KPK. Nampaknya, hanya dengan kontrol yang ketat dari publik luas, elit politik tidak dapat dengan mudah mengutak-atik eksistensi KPK.

Celakanya, instrumen untuk melumpukan KPK bukan hanya melalui regulasi. Celahnya terbuka lebar melalui penegakan hukum. UU KPK memang didesain dengan standar yang tinggi, sehingga ketika unsur Pimpinan KPK menjadi tersangka karena tindakan pidana, maka harus dinonaktifkan oleh Presiden. Oleh karena itu, sangkaan terhadap unsur pimpinan KPK harus benar-benar dilandasi oleh fakta yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Soalnya begitu mudah melumpuhkan KPK jika penegakan hukum atas pimpinan KPK telah dirasuki oleh kepentingan berbagai pihak.

Jika disebut-sebut penetapan tersangka oleh Mabes Polri atas dua pimpinan KPK merupakan buah pertemuan Kepolisian dengan Komisi III DPR, bukankah ini juga mengindikasikan perselingkuhan kekuasaan politik dan elit penegak hukum? Pasalnya pada saat yang bersamaan, Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji telah terlebih dulu masuk dalam radar pantauan KPK terkait dengan kasus Bank Century.

Penegakan Hukum Dikendalikan Kepentingan?

Pertaruhan besar kini berada pada Kepolisian. Kredibilitasnya sebagai penegak hukum sangat mungkin hancur jika upaya hukum terhadap Pimpinan KPK yang dilakukan oleh mereka ternyata ditunggangi oleh berbagai kepentingan untuk melemahkan KPK. Posisi Kapolri menjadi sangat rawan andaikata Polisi tidak dapat membuktikan tuduhan suap yang dialamatkan kepada Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, dua pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kecenderungan yang kini bisa dilihat, Polisi justru semakin menunjukkan kebimbangannya. Sangkaan kepada pimpinan KPK terus berubah, sementara ketika masuk pada isu suap, mereka sepertinya tak memiliki alat bukti yang cukup. Bahkan untuk data mendasar yang berhubungan dengan alibi, Polisi ternyata tidak memiliki informasi akurat.

Jika menurut Polisi, suap telah diberikan kepada Bibit pada waktu yang diyakini Polisi, akan tetapi pada waktu yang disebut Polisi, Bibit berada di Peru untuk tugas kedinasan, bukankah ini merupakan kebodohan paling mendasar dalam teknik investigasi? Apalagi jika Bibit bisa menunjukkan bukti-bukti bantahan seperti visa, tiket pesawat, undangan tugas dinas, surat tugas dinas dan keterangan lain yang memperkuat alibinya.

Perkembangan penyidikan di Kepolisian atas pimpinan KPK semestinya jadi rujukan Presiden untuk meninjau ulang Perpu Plt Pimpinan KPK. Jika SBY tetap melanjutkan agenda Perpu, Presiden sebagai atasan langsung Kepolisian dapat dianggap turut merestui penzaliman terhadap Pimpinan KPK karena nyatanya proses itu tidak dilandasi bukti yuridis yang kuat. Atau dalam bahasa lain, SBY dapat dikategorikan terlibat dalam skenario untuk melemahkan KPK melalui penegakan hukum yang dipaksakan.

Sudah bukan waktunya lagi SBY berdalih bahwa posisinya sebagai Presiden tidak dapat mencampuri atau mengintervensi proses hukum oleh Kepolisian terhadap pimpinan KPK. Barangkali selama ini SBY keliru menerapkan manajemen informasi sehingga banyak keterangan sampah yang masuk dan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Saat ini, masa depan pemberantasan korupsi tengah terancam dengan berbagai macam usaha sistematis untuk menghancurkan KPK. Sudah semestinya SBY memikul tanggungjawab besar untuk memulihkannya.

Oleh: Adnan Topan Husodo
Wakil Koordinator ICW


Tulisan disalin dari Harian Jawa Pos, 30 September 2009

1 comment:

Frank said...

bingung menyaksikan cara kerja penegak hukum negri ini...