Tanggal 9 Maret 2009 kemarin adalah hari terakhir batas penyerahan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye bagi peserta pemilu.
Sebagaimana disebutkan oleh Pasal 134 ayat (1) UU Pemilu Legislatif No 10 Tahun 2008, partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU di tiap tingkatan paling lambat tujuh hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.
Untuk calon perseorangan DPD,kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 134 ayat (2) pada UU yang sama. Bagi peserta pemilu yang tidak memenuhi kewajiban di atas hingga batas akhir penyerahan kepada KPU, mereka dikenai sanksi berat, yakni pembatalan oleh KPU sebagai peserta pemilu di tiap wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (1) dan (2).
Dengan demikian dapat dipahami bahwa kewajiban tersebut bersifat kumulatif.Artinya,peserta pemilu harus menyerahkan, baik rekening khusus dana kampanye maupun laporan awal dana kampanye kepada KPU. Jika peserta pemilu hanya menyerahkan salah satu saja di antara kedua kewajiban tersebut, KPU tetap harus membatalkannya sebagai peserta pemilu.
Pertanyaannya kemudian, apakah yang dimaksud dengan rekening khusus dana kampanye dan apa pula laporan awal dana kampanye? Jika UU No 10 Tahun 2008 telah mengaturnya sebagai dua hal yang disebutkan terpisah, seharusnya ini dimaknai bahwa kedua hal tersebut merupakan definisi yang berbeda. Dalam Pasal 129 ayat (4) UU Pemilu Legislatif, rekening khusus dana kampanye adalah rekening yang secara khusus digunakan oleh peserta pemilu untuk menempatkan dana kampanye pemilu dalam bentuk uang.
Pengertiannya adalah lalu lintas transaksi dana kampanye dalam bentuk uang harus melalui rekening khusus ini, tidak dengan rekening pribadi atau rekening lain.Pendek kata, segala penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang berbentuk uang harus melalui rekening khusus dana kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan untuk pendanaan kampanye.
Sementara itu, pengertian mengenai laporan awal dana kampanye tidak pernah dijelaskan dengan detail dalam UU.Oleh KPU,melalui Pasal 12 ayat (3) Peraturan Nomor 1 Tahun 2009 mengenai pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2009, ditegaskan kembali mengenai kewajiban penyerahan laporan awal dana kampanye. Dengan adanya penegasan ini, semakin tampak bahwa antara laporan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye merupakan dua hal yang sama sekali berbeda.
Akan tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa partai politik peserta pemilu tidak banyak yang menyerahkan laporan awal dana kampanye mereka kepada KPU.Jika kita konsisten dengan materi UU Pemilu Legislatif beserta sanksi yang mengaturnya, secara otomatis partai politik yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye harus didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Ini agaknya sesuatu yang tidak mungkin dilakukan KPU mengingat hanya terdapat enam partai politik yang menyerahkan laporan kepada KPU secara lebih lengkap.
KPU pada kenyataannya juga memberikan kontribusi atas kekacauan laporan awal dana kampanye peserta pemilu. Keterlambatan KPU dalam mengesahkan peraturan KPU No 1 Tahun 2009 beserta lampirannya adalah masalah serius yang mengakibatkan acuan untuk memenuhi kewajiban peserta pemilu terkait dengan dana kampanye baru disosialisasikan belakangan. Tidak banyak peserta pemilu yang memperoleh informasi cukup dalam rangka menjalankan kepatuhannya dengan baik.
*** Agaknya, lahirnya Peraturan KPU No 1 Tahun 2009 berikut lampirannya bukan malah membantu peserta pemilu, tapi kian menyesatkan.Sedikitnya peserta pemilu yang menyerahkan laporan awal dana kampanye merupakan konsekuensi dari “pengertian” baru yang diciptakan KPU di mana yang disebut sebagai laporan awal dana kampanye adalah rekening khusus dana kampanye.
Meskipun dalam batang tubuh peraturan KPU No 1/2009 disebut mengenai laporan awal dana kampanye, lampiran peraturan tersebut tidak menyinggung sama sekali bagaimana format laporan awal dana kampanye,apa saja informasi yang ada di dalamnya, serta standar pelaporan awal dana kampanye seperti apa yang harus disusun peserta pemilu. Maka tak aneh jika banyak dari partai politik peserta pemilu pada akhirnya hanya menyerahkan laporan rekening khusus dana kampanye.
Pada aspek pelaporan rekening khusus dana kampanye pun masalah besar muncul.Pasalnya, tidak ada satu pun partai politik yang menjelaskan dari mana asal usul saldo awal dana kampanye mereka peroleh.Seharusnya laporan rekening khusus dana kampanye meliputi empat informasi dasar, yakni nama pemilik rekening, nomor rekening yang digunakan,jumlah saldo awal dan keterangan asal-usul saldo awal.
Karena informasi lengkap mengenai asal-usul saldo awal tidak dilaporkan kepada KPU, sangat mungkin Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak dapat melakukan audit dengan benar. Demikian halnya dengan jumlah rekening khusus dana kampanye.Mengacupadanilai yang ada,saldo awal dana kampanye dalam bentuk uang paling besar dimiliki Partai Gerindra yang “cuma”mencapai Rp15,6 miliar.
Yang memiriskan, partai besar seperti Golkar hanya mencantumkan saldo awal Rp156 juta. Sementara PDI Perjuangan lebih banyak dengan selisih sedikit, yakni Rp1 miliar. Pertanyaannya, apakah nilai saldo awal di atas merupakan cerminan dari kondisi terakhir penggunaan dana kampanye peserta pemilu? Harus diingat bahwa setiap lalu lintas dana kampanye harus melewati rekening khusus dana kampanye.
Jika jumlah yang dilaporkan kepada KPU teramat sedikit dibandingkan dengan belanja kampanye yang telah mereka keluarkan, terutama belanja iklan di media massa, khususnya TV,dari mana sumber dana untuk pembelanjaan iklan itu diperoleh? Begitu pula di mana dana untuk iklan itu disimpan selama ini? Kuat dugaan bahwa dengan adanya kevakuman aturan dana kampanye selama periode awal kampanye dimulai, yakni bulan Juli 2008, hingga disahkannya Peraturan KPU No 1 Tahun 2009 pada akhir Februari 2009, banyak peserta pemilu yang tidak mencatat penerimaan dana kampanye dan pengeluarannya.
Jika hal ini benar, sebenarnya masih banyak rekening lain atau tempat-tempat lain yang selama ini digunakan oleh peserta pemilu untuk mengelola dana kampanye mereka.Walhasil, lolosnya lalu lintas transaksi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye selama periode kampanye dari kewajiban pencatatan mengindikasikan buruknya sistem transparansi dan akuntabilitas dana kampanye Pemilu Legislatif 2009.(*)
Adnan Topan Husodo
Wakil Koordinator ICW
Tulisan ini dimuat di Harian Seputar Indonesia, 11 Maret 2009
No comments:
Post a Comment