Wednesday, February 25, 2009

Indikasi KPK Mulai Goyah

Jika boleh disebut, prestasi KPK pada awal 2008 memang mengagumkan. Beberapa anggota DPR diseret karena berbagai praktik suap dan indikasi pemerasan. Demikian halnya sebagian pejabat BI telah menjadi pesakitan karena kasus korupsi dana YPPI.

Tetapi, memasuki awal 2009, derap KPK dalam menangani kasus korupsi kakap justru perlahan-lahan menurun. Bisa dikatakan KPK mengalami masa paceklik. Meskipun selalu ada kasus korupsi yang ditangani KPK, bobot kasusnya menjadi pertanyaan besar.

Terbaru, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pembelian alat kesehatan (rontgen) di Departemen Kesehatan (Depkes) untuk proyek 2007 dengan nilai kerugian negara ditaksi Rp 4,8 miliar. Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial M yang disebut-sebut merupakan kepala Biro Perencanaan Depkes sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Bukan Prioritas

Dilihat dari berbagai aspek, kasus tersebut sebenarnya bukan prioritas KPK. Nilai kerugian negara yang ''hanya'' Rp 4,8 miliar sama sekali bukan dalam kategori yang layak untuk ditangani KPK. Meskipun KPK bisa saja menangani kasus tersebut, menjadi kian jelas kesimpulannya bahwa kita memasukkan parameter lain dalam penentuan kasus korupsi yang seharusnya diproses KPK, yakni ukuran aktor dan modus korupsi.

Dalam kasus tersebut, aktor yang baru bisa diungkap KPK adalah pimpinan proyek (pimpro). Memang, dalam UU KPK, posisi pimpro dikategorikan sebagai penyelenggara negara yang menjadi bagian dari mandat KPK untuk menanganinya.

Tetapi, pimpro bukanlah aktor yang signifikan jika kita melihat masalah utama korupsi di Indonesia yang bercorak state capture bahwa pelaku korupsinya adalah politisi dan kelompok bisnis. Demikian halnya dengan modus markup yang merupakan modus tradisional (kuno) dalam kasus korupsi. Pendek kata, KPK masih berkutat pada isu korupsi birokrasi, bukan korupsi politik.

Kasus Korupsi Penting

Pertanyaannya kemudian, apakah memang ada agenda tertentu sehingga KPK terus ''memproduksi'' kasus-kasus kelas teri? Kekhawatiran yang muncul adalah jika KPK kemudian lalai untuk mendalami, menangani, dan meneruskan proses hukum kasus korupsi kelas kakap (korupsi politik). Perlu dicatat bahwa hingga hari ini KPK masih memiliki pekerjaan rumah yang belum selesai.

Pertama, kasus Agus Condro. Kasus itu sampai sekarang tidak jelas juntrungannya. Alasan yang dibangun KPK bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan memang kerap menjadi senjata pemungkas untuk menjawab pertanyaan publik atas akuntabilitas penegakan hukum.

Karena proses itu merupakan wilayah monopoli KPK, sulit bagi masyarakat untuk mengetahui secara lebih jauh apakah KPK sebenarnya tengah memproses atau diam-diam memetieskan.

Sulit juga untuk menilai apakah kasus tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak. Sebab, semua data pendukung dan bukti-bukti yang ada dipegang sepenuhnya oleh KPK. Pada akhirnya, meneruskan atau tidak kasus yang ditangani KPK menjadi sangat politis nilainya.

Jika melihat kasus di atas, KPK seharusnya menempatkan perkara Agus Condro sebagai prioritas untuk ditangani. Argumentasinya jelas, kasus itu adalah kasus yang besar kemungkinan melibatkan aktor besar. Tidak hanya pejabat BI, tetapi juga politisi senayan sebagai penentu kebijakan politik dan cukong yang menjadi donatur. Sebagaimana kita ketahui, praktik politik uang dalam pemilihan pejabat publik oleh DPR adalah masalah krusial yang menjadikan DPR sebagai lembaga korup.

Data-data dari PPATK yang telah diserahkan ke KPK, berikut pengakuan Agus Condro yang menerima cek perjalanan, kian menunjukan bahwa dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Gultom ada kekuatan uang yang memeranguhi keputusan DPR untuk memenangkan Miranda. Sebenarnya, pengakuan tersebut bukan hanya muncul dari Agus Condro. Beberapa mantan anggota DPR yang KPK sendiri juga memanggil beberapa saksi kunci yang besar kemungkinan bisa menjadi tersangka. Misalnya, Nunung, istri mantan calon gubernur DKI Jakarta Adang Daradjatun. Siapa Nunung sebenarnya, apa peran yang dimainkan dalam kasus tersebut, masih menjadi misteri hingga hari ini karena lambannya proses hukum yang diambil KPK.

Kedua, kasus korupsi dana YPPI pada BI. Meskipun KPK sudah menyeret para petinggi BI ke Pengadilan Tipikor, termasuk Aulia Pohan yang merupakan besan Presiden SBY dan dua anggota DPR yang terlibat. Tetapi, bau diskriminasi masih sangat terasa. Terutama terhadap para pihak yang disebut-sebut para terdakwa sebagai pihak yang mengetahui terjadinya kasus tersebut. Salah seorang di antara mereka adalah Paskah Suzetta yang kini sebagai kepala Bappenas.

Jika aktor yang terlibat dalam kasus korupsi dana YPPI tidak dituntaskan KPK, akan ada sebuah persepsi negatif yang timbul bahwa KPK menerapkan kebijakan tebang pilih karena lebih condong hanya menindak pihak BI, bukan DPR. Padahal, kalau kita melihat secara lebih jauh, pihak yang memiliki wewenang kuat untuk menentukan terjadi atau tidaknya kasus YPPI adalah DPR. Mereka memiliki kekuasaan untuk mengegolkan permintaan BI, baik dalam kaitannya dengan penyusunan UU BI dan penyelesaian politik perkara BLBI.

Ketiga, kasus BLBI, baik yang melibatkan banker swasta maupun perbankan BUMN. Sebagaimana kita ketahui, Kejaksaan Agung telah kehilangan legitimasi untuk memproses kasus dugaan korupsi dana BLBI dengan tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK karena suap. Suap itu ditengarai memiliki kaitan langsung dengan penyelesaian perkara BLBI yang tengah ditangani Kejagung.

Karena itulah, seharusnya KPK menempatkan diri sebagai lembaga yang bisa menyelesaikan secara hukum pelanggaran korupsi dana BLBI senilai triliunan rupiah yang sudah bertahun-tahun tidak jelas rimbanya.

Degradasi

Keasyikan KPK dalam menangani perkara-perkara kelas kejaksaan dan kepolisian telah menyeret opini publik yang luas bahwa KPK memiliki kepentingan politik untuk tidak melanjutkan kasus-kasus besar yang menjadi PR utamanya. Apa kepentingan politik itu, semua dapat dilihat dari seluruh proses awal pemilihan pimpinan KPK sebelumnya. Karena yang paling mungkin, posisi tawar kelompok kepentingan dapat dibangun pada tahap ini.

Degradasi peran KPK dari lembaga superbodi menjadi lembaga penegak hukum konvensional merupakan sinyal awal gagalnya penegakan hukum yang independen. Sebagaimana kita ketahui, kelahiran KPK dimaksudkan untuk menangani perkara korupsi besar yang memiliki hambatan politik dan hukum, bukan kasus korupsi kecil dan sederhana, baik dari sisi aktor, nilai kerugian, maupun modus korupsi yang terjadi.

Adnan Topan Husodo , wakil koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)

No comments: