Saya sangat tertegun melihat salah satu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan pada sebuah acara talk show di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu. Ia membuka informasi langka, yakni jumlah saldo rekening tabungan yang dimilikinya selama dua setengah tahun menjadi wakil rakyat. Di samping kejujurannya, saya terhenyak dengan angkanya, hanya Rp 42 juta!
Jumlah itu bukan hanya sangat kecil menurut ukuran pejabat publik, tapi juga menunjukkan "anomali". Disebut demikian karena biasanya pejabat publik, apalagi sekelas wakil rakyat, dapat dipastikan memiliki jumlah kekayaan yang sangat banyak. Hal itu dapat diukur dengan kepemilikan harta kekayaan seperti rumah mewah atau apartemen, mobil mahal lebih dari satu, anak-anak berlatar belakang pendidikan luar negeri, ikut menjadi anggota klub-klub berkelas, dan lain sebagainya.
Pun laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang setiap tahun wajib diperbarui dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh penyelenggara negara, termasuk anggota parlemen, tidak pernah mencatat nilai kekayaan di bawah Rp 100 juta! Justru sebaliknya, kecenderungan laporan nilai kekayaan meningkat setiap tahun, ini pun dengan asumsi bahwa para penyelenggara negara tidak sepenuhnya jujur mencatatkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki.
Paling-paling, jika kekayaan itu dianggap cukup fantastis, argumentasi yang dibangun adalah bahwa di luar pekerjaan menjadi anggota parlemen, mereka memiliki usaha sampingan, mulai dari membuka kantor pengacara, mendirikan perusahaan, atau berkilah bahwa sebagian besar kekayaan berasal dari hibah. Hibah dari siapa dan kapan diberikan, tidak terlalu penting untuk disampaikan.
Secara sadar alasan ini telah mendorong anggota parlemen masuk atau terlibat dalam konflik kepentingan. Sebagai seorang pejabat negara, apalagi menjadi wakil rakyat, ada nilai-nilai etik yang harus dihormati untuk tidak memasuki wilayah rawan penyimpangan kekuasaan. Menjadi pengacara nonaktif dan menjadi pengusaha nonaktif tidak serta-merta menanggalkan potensi terjadinya konflik kepentingan. Dengan berbagai cara, kekuasaan yang dimiliki anggota DPR dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, meskipun secara formal dirinya tidak terlibat dalam seluruh aktivitas nonparlemen.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana perhitungannya sehingga anggota DPR di atas hanya memiliki saldo Rp 42 juta? Begini jawabannya. Angka itu adalah ongkos kejujuran, di mana dia hanya memperoleh gaji resmi yang diterima setiap bulannya sebagai anggota Dewan. Dari hidup jujur itu, diperoleh keseimbangan bahwa jumlah gaji sama dengan jumlah pendapatan. Berbeda dengan pejabat publik yang senang dengan rumus baku: gaji kecil tapi pendapatan besar.
Sebenarnya, jika gaji sebagai anggota Dewan yang rata-rata mencapai Rp 50 juta setiap bulan dinikmati sendiri, nilai itu sudah sangat cukup. Tapi karena ada kewajiban menyetor kepada partai politik, mengayomi konstituen yang datang dengan berbagai proposal dan permohonan bantuan, gaji sebesar apa pun menjadi sangat kurang. Tak aneh jika selama dua setengah tahun menjadi anggota DPR yang jujur, ia hanya dapat menabung sejumlah Rp 42 juta.
Lantas, apakah anggota DPR lainnya tidak berlaku jujur? Delapan anggota Dewan yang kini sedang diproses hukum oleh KPK adalah alat konfirmasinya. Mulai dari Saleh Djasit hingga terakhir Yusuf Emir Faishal, yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK karena melakukan korupsi, menandakan bahwa cara-cara untuk mendapatkan kekayaan dari pekerjaan menjadi anggota Dewan telah melawan secara hukum.
Analisis ini pasti akan dicurigai sebagai generalisasi. Namun, jika korupsi anggota Dewan yang beberapa kali terungkap oleh KPK merupakan fenomena gunung es, sangat mungkin praktek penyelewengan kekuasaan di DPR telah menjadi bagian dari cara kerja wakil rakyat itu sendiri. Dengan demikian, melakukan generalisasi dalam konteks ini menjadi absah.
Pola relasi
Mencari akar masalah untuk memahami praktek korupsi yang kian banyak muncul ke permukaan setelah KPK rajin melakukan razia terhadap anggota DPR tidaklah sulit, meskipun tidak semudah yang dibayangkan. Paling tidak, apa yang telah diakui oleh sebagian besar politikus bahwa relasi antara kader partai dan partai politik yang menekankan pada aspek setoran uang dan pembiayaan untuk kerja partai politik telah mendorong adanya usaha memperoleh dana dari sumber-sumber “alternatif”.
Pola relasi yang menguras ongkos politik tidak hanya terjadi pada ranah partai politik dengan kader partai, tapi juga antara kader partai dan konstituennya. Seperti diketahui, sebenarnya antara partai politik dan konstituen tidak ada hubungan yang nyata, kecuali bagi segelintir pengurus elite partai itu sendiri. Relasi partai politik dengan konstituen dijembatani oleh kader partai yang menjadi wakil rakyat sebagai konsekuensi demokrasi perwakilan.
Komunikasi itu terjadi melalui berbagai macam kegiatan, baik pada saat reses maupun kegiatan temu konstituen. Namun, mengingat sudah menjadi kebiasaan bahwa cara memelihara konstituen adalah dengan uang, aktivitas politik semacam itu tak ubahnya sebatas menebar uang kepada pemilih. Padahal seharusnya momentum bertemu dengan pemilih menjadi alat untuk menyerap aspirasi para pemilih.
Akibatnya negatif bagi kedua pihak. Di satu sisi, para kader partai yang menjadi politikus, baik di Senayan maupun di daerah, menjadi sangat koruptif karena ada kebutuhan untuk membiayai berbagai macam kegiatan politik. Meskipun di luar konteks ini, politikus yang melakukan korupsi juga memiliki motif menumpuk kekayaan untuk dinikmati secara pribadi. Pendek kata, antara kebutuhan untuk memperkaya diri dan mempertahankan kekuasaan bertemu kepentingannya melalui cara-cara koruptif.
Pada sisi lain, konstituen dan pemilih dimanjakan dengan bantuan ini-itu yang membuat perilaku meminta uang kepada kader partai menjadi habit. Jika kader partai datang tanpa membawa uang sama sekali, itu sama artinya dengan selesainya loyalitas dan waktunya untuk berpaling kepada kader lain. Gejala pembusukan dalam model hubungan antara tiga aktor, yakni partai politik, kader, dan konstituennya, telah memperkuat praktek korupsi di wilayah politik. Hal ini menjadi sangat kontradiktif mengingat dalam sistem pembiayaan politik yang benar, dalam arti partai politik dapat menjaga independensinya, donasi dari anggota partai politik sangatlah diharapkan.
Oleh: Adnan Topan Husodo
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW
Artikel diterbitkan Koran Tempo, Jumat, 25 Juli 2008
No comments:
Post a Comment