Saturday, March 03, 2007

Penunjukan Langsung Pasti (Tidak) Korupsi

Polemik tak berkesudahan Yusril- Ruki kian mengkhawatirkan. Perseteruan kedua pejabat tinggi negara tersebut telah memasuki arena politik.

Atau jika tidak,sudah membawa implikasi politik,sekaligus politisasi.Tuntutan reshuffle,persepsi yang terbangun bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan korupsi adalah sebagian daripadanya.Padahal,kasusnya berangkat dari proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut,tentu tidak bisa mengandalkan pendekatan politik, tetapi menjernihkannya melalui mekanisme hukum.Bagaimanapun, kedua masalah tersebut harus dilihat sebagai sesuatu yang tidak sederajat. Dalam arti,ada substansi hukum yang berbeda antara kasus dugaan korupsi di Depkumdang (kala itu) dan laporan penunjukan langsung KPK oleh Yusril.

Jika pada awalnya persoalan itu berangkat dari praktik penunjukan langsung atau tanpa tender,tentu cara untuk mengurai persoalannya supaya menjadi terang adalah menjelaskan duduk perkara mekanisme itu.Dengan demikian,dapat diketahui,apakah suatu kebijakan atau keputusan dalam pengadaan itu melanggar hukum atau tidak. Perihal tata cara pengadaan barang dan jasa instansi

Pemerintah sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003.Di dalamnya dijelaskan secara spesifik keadaan atau syarat-syarat yang membuat penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilakukan. Paling tidak,alasan penunjukan langsung terbagi ke dalam tiga hal.

Pertama,penunjukan langsung dapat dilakukan jika nilai proyek tidak melebihi Rp50 juta.Di atas batas itu, pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan tender terbuka.Klausul pada lampiran I poin C nomor 4 dalam Keppres ini sudah sangat jelas sehingga tidak mungkin muncul penafsiran ganda. Akan tetapi,bukan berarti syarat ini tidak bisa diakali.Nilai proyek di atas Rp50 juta tetap bisa dilakukan penunjukan langsung dengan memecah proyek itu ke dalam beberapa proyek kecil,yang nilainya tidak melebihi Rp50 juta.

Atau jika nilai proyeknya tidak bisa dipecah,bisa menggunakan alasan lainnya mengingat dalam Keppres tersebut,syarat-syarat penunjukan langsung tidak berlaku kumulatif. Kedua,sesuai dengan Pasal 17 ayat (5) Keppres di atas,dalam keadaan khusus atau tertentu,penunjukan langsung dapat dilakukan.Sementara itu,dalam lampirannya dijelaskan bahwa yang dimaksud keadaan khusus atau tertentu adalah penanganan darurat seperti bencana alam, pekerjaan yang dirahasiakan karena menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan Presiden.

Mencakup keadaan khusus dan tertentu adalah proyek berskala kecil dengan nilai maksimum Rp 50 juta. Siklus anggaran juga sangat memengaruhi menguatnya praktik penunjukan langsung,khususnya mekanisme anggaran belanja tambahan (ABT) di tingkat pusat atau APBD perubahan (APBDP) di tingkat daerah,yang biasanya dibahas pada pertengahan tahun.

Jika dikaji lebih jauh,item anggaran pada mekanisme ABT atau APBDP sering kali tidak berbeda dengan item anggaran dalam keadaan normal.Mekanisme itu kadang dimanfaatkan hanya untuk menciptakan keadaan khusus atau tertentu,waktu yang mendesak sehingga pada saat implementasi anggaran,ada pembenaran untuk penunjukan langsung.

Rekayasa keadaan tertentu atau khusus akan kian menguat jika negara dirugikan dalam penunjukan langsung. Kerugian yang timbul itu akibat dari adanya unsur kesengajaan untuk menggelembungkan (mark-up) biaya proyek.Harga barang atau jasa yang seharusnya ditetapkan berdasarkan nilai wajar bisa tiba-tiba meroket hingga mencapai 100%–200%.

Ketika praktik penunjukan langsung diikuti dengan tindakan menggelembungkan harga proyek, praktik pengadaan telah memasuki wilayah pelanggaran hukum (baca: korupsi).Dalam kasus pengadaan sistem identifikasi otomatis sidik jari di Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham,penyidikan oleh KPK menemukan kerugian negara sebesar Rp6 miliar.

Terlebih kemudian,KPK menyebut,ada indikasi penyuapan oleh rekanan kepada panitia lelang. Sebaliknya,dalam kasus pengadaan alat sadap KPK yang menggunakan mekanisme penunjukan langsung - paling tidak- sampai saat ini belum diperoleh bukti awal adanya unsur merugikan negara dan kickback (penyuapan).Lebih-lebih proyek tersebut telah melalui tahap audit oleh BPK.Meskipun jika ada permintaan khusus kepada BPK untuk melakukan audit lanjutan,hal itu tetap bisa dilakukan.

Karena itu,BPK dapat menjadi pihak yang akan mengklarifikasi apakah dalam penunjukan langsung alat sadap KPK, negara telah dirugikan. Ketiga,penunjukan langsung dapat dilakukan pada pengadaan barang/jasa khusus.Khusus dalam pengertian ini adalah pekerjaan yang berdasarkan tarif resmi pemerintah,pekerjaan spesifik yang hanya dilaksanakan oleh satu penyedia atau pemegang hak paten,serta pekerjaan yang kompleks dan berteknologi tinggi.

Alasan ketiga penunjukan langsung ini juga rawan dengan manipulasi. Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menemukan sebuah kasus dugaan korupsi pengadaan di satu instansi pemerintah.Alasan penunjukan langsungnya karena rekanan tersebut memegang hak paten.Ketika dikaji lebih jauh,peraturan mengenai hak paten lebih bertujuan untuk menjaga sebuah produk agar tidak dipalsukan,ditiru,dan diproduksi secara ilegal sehingga dapat merugikan pemilik paten.Alasan perusahaan yang ditunjuk memegang hak paten menjadi tidak relevan sebab barang yang dibeli beredar luas di pasaran dengan spesifikasi,harga,dan merek yang bervariasi.

Pendek kata,meskipun peraturan mengenai penunjukan langsung sudah didesain sedemikian rupa,upaya-upaya untuk memanipulasi pengertian itu akan selalu terjadi.Maka itu,supaya persoalan penunjukan langsung tidak menjadi perdebatan yang kontra-produktif, pendekatan hukum untuk melihat persoalan tersebut secara lebih dalam harus dijadikan acuan.

Penunjukan langsung akan menjadi persoalan ketika diikuti oleh penggelembungan harga dan atau suap.Penunjukan langsung juga absah secara hukum ketika syarat-syarat untuk melakukannya terpenuhi.Oleh karena itu,pendekatan hukum untuk menyelesaikan polemik Yusril-Ruki akan menjadi jalan terbaik,ketimbang pendekatan politik yang justru menciptakan situasi menjadi lebih kisruh.(* ADNAN TOPAN HUSODO Anggota Badan Pekerja ICW)

Disalin dari Koran Seputar Indonesia, 3 Maret 2007

No comments: