Monday, August 17, 2009

Politik Uang dan Pemilu

Uang (dana kampanye) selalu diidentikkan dengan kemenangan pemilu. Hipotesisnya, semakin banyak dana kampanye dikumpulkan, kian besar pula potensi untuk meraih kemenangan. Sebaliknya, jika anggaran untuk kampanye pemilu yang diperoleh hanya sedikit, kemungkinan untuk memang juga semakin tipis. Keyakinan umum atas hubungan kausalitas uang dan kemenangan pemilu telah memicu setiap peserta pemilu, baik kandidat maupun partai politik untuk berlomba-lomba memobilisasi dana kampanye. Harus diakui posisi uang dalam pemilu sangat penting, akan tetapi uang bukan satu-satunya faktor yang menentukan kemenangan pemilu.

Sayangnya untuk mendapatkan sumbangan dana kampanye yang besar, acapkali cara-cara yang tidak layak ditempuh oleh peserta pemilu. Baru-baru ini ICW telah melaporkan kepada Bawaslu dugaan penerimaan dana dari pihak asing oleh pasangan capres dan cawapres dalam pilpres 2009. Sebagaimana diketahui, pasal 103 ayat 1 huruf (a) UU Pilpres telah mengatur larangan yang tegas bagi pasangan calon untuk mencari atau menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing.

Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan jika pasangan calon menerima dana dari pihak asing, dana tersebut tidak boleh digunakan dan wajib dilaporkan kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir. Nampaknya, waktu dan kesempatan yang diberikan oleh UU sudah terlewati. Semestinya Bawaslu dapat membuktikan laporan tersebut sehingga langkah hukum dapat diambil.

Manipulasi Dana Kampanye


Mengacu pada hasil audit laporan dana kampanye untuk pemilu legislatif 2009 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), kecenderungan peserta pemilu melakukan kecurangan dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye juga terjadi. Dari sisi penerimaan, KAP menemukan beberapa daftar penyumbang yang tidak dilengkapi identitas lengkap. Begitu pula, beberapa penyumbang tidak dapat dikonfirmasi, baik alamat, nomor telepon maupun kebenaran sumbangan.

Sebenarnya sejak tahun 2004, ICW sudah mendeteksi adanya upaya manipulasi laporan dana kampanye, terutama dengan mengaburkan identitas penyumbang yang sebenarnya. Modusnya dengan membuat identitas palsu, tidak memberikan identitas sama sekali, mengatasnamakan pihak atau orang lain sebagai penyumbang dan orang yang menyumbang tidak layak memberikan sumbangan dalam nilai tertentu dilihat dari sudut pandang kemampuan ekonomi. Pada akhirnya, tujuan dari semua indikasi manipulasi diatas adalah untuk menyamarkan atau mengaburkan identitas penyumbang sebenarnya.

Ditinjau dari sisi pengeluaran, dana kampanye yang didapatkan seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan kampanye yang dikategorikan legal menurut UU. Jika dana tersebut dipakai untuk membiayai kegiatan kampanye, membuat umbul-umbul, mencetak kaos, pin, bendera, sewa artis, sewa kendaraan umum, sewa helikopter dan sebagainya, hal itu sesuatu yang tidak melanggar hukum.

Namun demikian, praktek tercela seperti politik uang masih menjadi ancaman serius bagi peningkatan integritas penyelenggaraan pemilu, khususnya pada pileg dan pilpres 2009. Dalam perspektif pengeluaran dana kampanye, politik uang adalah praktek penyimpangan atas penggunaan dana kampanye. Istilah serangan fajar masih kerap terjadi dan dikeluhkan banyak pihak.

Berdasarkan penjelasan diatas, masalah dana kampanye pada akhirnya bukan hanya dari sisi jumlahnya. Akan tetapi juga harus dilihat dari bagaimana cara memperolehnya, cara menggunakannya dan kejujuran atau kebenaran atas laporannya. Pada tiga wilayah ini, masalah dana kampanye di Indonesia masih banyak yang harus diperbaiki.

Besar Pasak Daripada Tiang


Dalam kasus pemilu legislatif 2009, data kuantitatif menunjukkan bahwa untuk beberapa partai politik, besarnya dana kampanye tidak berkorelasi positif dengan perolehan suara. Seperti contoh partai Gerindra, dari laporan akhir dana kampanye mereka ke KPU, total penerimaan dana kampanye partainya Prabowo ini sebesar Rp 308,7 miliar. Sementara hasil akhir perolehan suara Gerinda hanya sebesar 4,6 juta pemilih.

Jika dalam kegiatan kampanye, setiap ongkos yang dikeluarkan merupakan cerminan dari harga setiap suara yang diperoleh, maka harga satu suara untuk partai Gerindra mencapai Rp 66,4 ribu. Di urutan kedua adalah partai Demokrat dengan total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 234,8 miliar, sementara perolehan suaranya sebesar 21,7 juta. Dengan demikian, harga satu suara untuk partai Demokrat adalah Rp 10,8 ribu. Terbesar ketiga adalah partai Golkar dengan total penerimaan dana kampanye senilai Rp 145,5 miliar dan perolehan suara akhir sebesar 15,03 juta. Ini artinya partai Golkar harus membayar harga satu suara senilai Rp 9,6 ribu.

Sementara itu untuk partai-partai lain nilainya relatif lebih kecil, seperti misalnya PPP dengan harga per suara hanya Rp 750, PKB Rp 701, sementara PAN Rp 2,8 ribu. PDI P termasuk yang mencengangkan karena harga per suaranya hanya Rp 2,6 ribu. Namun khusus untuk PDI P, data laporan dana kampanye mereka ke KPU senilai Rp 38 miliar dianggap meragukan karena berdasarkan estimasi belanja kampanye PDI P berdasarkan data AC Nielsen, mereka telah mengeluarkan dana kampanye hingga Rp 102 miliar. Artinya, apa yang dilaporkan secara resmi kepada KPU dengan apa yang faktual dikeluarkan jauh lebih kecil jumlahnya. Masalah otentisitas laporan dana kampanye yang meragukan juga mungkin berlaku pada partai politik lainnya.

Merujuk pada data kuantitatif diatas, dapat dikatakan bahwa korelasi positif antara besarnya jumlah dana kampanye dan perolehan suara mendapatkan bantahannya jika mengacu pada beberapa partai besar. Pesan yang dapat dipetik dari hal ini adalah bahwa uang bukan satu-satunya penentu kemenangan pemilu. Sikap menghambur-hamburkan uang pada batas tertentu tidak dapat mendongkrak perolehan suara peserta pemilu.

Sementara di sisi lain, partai politik non incumbent harus menghadapi kecurangan pada penyelenggaraan pemilu, baik pada tahap awal hingga pada perhitungan suara. Oleh karena itu, semestinya partai politik tidak hanya memikirkan dan mengalokasikan dana yang besar untuk kepentingan kampanye semata. Apalagi jika kemudian dana kampanye itu dipakai untuk kegiatan politik uang.

Perlu diingat bahwa peserta pemilu memiliki peran untuk mengawasi jalannya pemilu sehingga lebih menjamin kejujuran. Masalahnya, partai politik, khususnya yang baru berdiri dan tidak memiliki kekuasaan mayoritas baru memprotes hasil perhitungan suara setelah semuanya terlambat.

Partai politik lupa bahwa dana kampanye yang mereka miliki seharusnya juga digunakan untuk kepentingan pengawasan pemilu. Jika kekacauan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah terendus sejak awal, langkah yang semestinya diambil oleh peserta pemilu adalah melakukan koalisi untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu.

Asumsinya, jika peserta pemilu mengalokasikan dana kampanye untuk mengawasi paling tidak 50% dari total TPS yang ada, kemungkinan kecil pelanggaran yang kini sedang digugat di MK akan terjadi. Jikapun ada, peserta pemilu yang menggugat memiliki data yang sangat akurat.

Perlu dipahami bahwa politik uang bukan hanya menyuap pemilih, melainkan juga berhubungan dengan penyuapan kepada penyelenggara pemilu, dari tingkat TPS hingga ke pusat. Peringatan ini mungkin sudah terlambat, tapi akan ada ratusan pemilihan umum lokal pada tahun 2010 untuk memilih kepala daerah dan wakilnya yang harus dipikirkan oleh partai politik.

****

Oleh: Adnan Topan Husodo
Tulisan disalin di Koran Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2009

No comments: