Friday, May 29, 2009

Manipulasi Laporan Dana Kampanye

Manipulasi Laporan Dana Kampanye
Oleh: Adnan Topan Husodo

Pada 24 Mei 2009 Kantor Akuntan Publik (KAP) seharusnya sudah merampungkan audit terhadap laporan dana kampanye partai politik dan calon anggota DPD untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2009. Sebagaimana pasal 135 ayat 3,4 dan 5 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pileg, tahap selanjutnya setelah audit oleh KAP adalah penyerahan laporan hasil audit kepada KPU di masing-masing tingkat. Setelah itu, KPU dan KPUD berkewajiban memberitahukan hasil audit kepada peserta pemilu dan publik melalui pengumuman hasil pemeriksaan dana kampanye.

Audit dana kampanye merupakan tahap krusial Pileg 2009 karena menguji transparansi dan akuntabilitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang dikelola peserta pemilu. Lewat audit, KAP sudah semestinya bisa menemukan berbagai kejanggalan dan berbagai bentuk penyimpangan laporan dana kampanye peserta pemilu. Semakin tinggi angka temuan pelanggaran, berarti semakin rendah akuntabilitas pemilu secara keseluruhan.

Administrasi Pelaporan Buruk

Meski hasil audit laporan dana kampanye belum dipublikasikan KPU/KPUD, hasil monitoring ICW terhadap kepatuhan peserta pemilu (partai politik) dalam menaati aturan dana kampanye menunjukkan gambaran yang memprihatinkan. Masih banyak peserta pemilu yang abai terhadap pemenuhan formal laporan dana kampanye, yakni aspek-aspek administrasi laporan dana kampanye.

Terdapat empat syarat administrasi laporan dana kampanye sebagaimana UU Pileg dan peraturan KPU No 1 Tahun 2009. Yakni, pelaporan dana kampanye partai politik yang mencakup laporan setiap wilayah/tingkat, catatan transaksi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye selama periode kampanye, pernyataan tertulis dari penanggung jawab laporan dana kampanye, dan berkas-berkas laporan dana kampanye yang utuh.

Berdasar pemantauan ICW terhadap pelaksanaan penyerahan laporan dana kampanye peserta pemilu kepada KAP melalui KPU, ditemukan 10 partai politik, baik kecil maupun besar, yang tidak memenuhi standar pelaporan dana kampanye yang lengkap.

Tidak terpenuhinya syarat administrasi laporan dana kampanye partai politik kepada KAP menggambarkan kepatuhan yang rendah terhadap peraturan sekaligus mencerminkan rendahnya semangat untuk transparan dan akuntabel. Tiadanya beberapa bukti penting bagi laporan dana kampanye yang baik mengindikasikan penyusunan laporan dana kampanye asal-asalan dan cenderung manipulatif.

Manipulasi Belanja Kampanye

Selain buruknya kualitas pelaporan dana kampanye partai politik, ICW menemukan indikasi penyimpangan yang cukup signifikan, terutama jika dilihat dari sisi pengeluaran dana kampanye. Sebagaimana disebutkan di atas, laporan dana kampanye partai politik terdiri atas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Dalam konteks pengawasan publik, sisi yang paling mungkin dipantau adalah pengeluaran dana kampanye. Sebab, pengeluaran dana kampanye bisa diuji dengan membandingkan jumlah pengeluaran dana kampanye yang secara resmi dilaporkan partai politik kepada KAP dengan jumlah pengeluaran dana kampanye yang dihitung berdasar estimasi dari sumber sekunder.

Salah satu bentuk pengeluaran dana kampanye adalah belanja iklan di media televisi. Sudah banyak kalangan pebisnis yang merekapitulasi seluruh iklan kampanye di seluruh media televisi seperti yang dilakukan AGB Nielsen.

Berdasar perhitungan ICW terhadap laporan dana kampanye delapan partai besar, terdapat selisih jumlah pengeluaran dana kampanye yang cukup mencengangkan. Partai Golkar misalnya, laporan belanja iklan mereka secara resmi kepada KAP hanya Rp 142 miliar. Akan tetapi, dari perhitungan ICW terhadap iklan Golkar di televisi berdasar data AGB Nielsen, setidaknya pengeluaran belanja iklan televisi Golkar mencapai Rp 277 miliar. Itu berarti, terdapat selisih Rp 135 miliar yang sangat mungkin tidak dilaporkan Golkar sebagai pengeluaran.

Laporan pengeluaran dana kampanye partai besar lain, seperti PDI Perjuangan dan PPP, juga termasuk yang mencurigakan. PDI Perjuangan sebagai contoh hanya melaporkan Rp 7 miliar untuk belanja iklan. Akan tetapi, dari data AGB Nielsen, total pengeluaran belanja iklan televisi PDI Perjuangan mencapai Rp 102 miliar. Dengan demikian, selisih laporan resmi dengan estimasi perhitungan ICW mencapai Rp 95 miliar.

Satu partai lagi yang mencolok adalah PPP karena selisihnya Rp 36,4 miliar. Laporan pengeluaran resmi mereka kepada KAP hanya Rp 3,6 miliar, namun total pengeluaran berdasar estimasi ICW mencapai Rp 40 miliar. Partai selanjutnya yang juga terindikasi bermasalah dalam laporan pengeluaran dana kampanye adalah PKS, Partai Hanura, dan PAN meskipun dengan selisih yang lebih kecil.

Berkaca pada penjelasan di atas, bisa dikatakan bahwa laporan dana kampanye partai politik sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2009 tidak beranjak membaik. Bahkan, bisa dikatakan saat ini kualitas transparansi dan akuntabilitasnya jauh lebih menurun mengingat KPU juga sangat lamban dan kompromistis dalam merespons berbagai dugaan pelanggaran laporan dana kampanye.

Jika partai politik yang terindikasi tidak jujur melaporkan dana kampanye berkuasa, sangat mungkin ketidakjujuran itu berlanjut ketika mereka mengelola negara. (*)

*) Adnan Topan Husodo, wakil koordinator ICW

tulisan disalin dari Jawa Pos, 29 Mei 2009

No comments: